Selamat Datang di Situs Calon Walikota Pemtang Siantar 2010-2015 !!!

Forum Untuk menyampaikan informasi pendapat/gagasan, opini, fakta dan foto untuk siantarman.....

Jumat, 08 Januari 2010

pers reliase


ulamatuah_saragih@yahoo.com

SIARAN PERS GERPHAN
No : 11/PR/JA/G/I-09

DEMI TEGAKNYA HUKUM DAN BERHASILNYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI SUMUT, JAKSA AGUNG DIMINTA UNTUK SEGERA MENCOPOT SUTIYONO S.H, SEBAGAI KAJATISU

Tidak berlebihan jika komunitas anti korupsi di Sumatera Utara (Sumut) menilai kinerja Sutiyono, SH sebagai Kajatisu sangat buruk. Khusus dalam pemberantasan korupsi boleh dikatakan tanpa prestasi. Banyak kebijakan dan tindakan yang dilakukan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Kajatisu justru kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumut yang diharapkan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi justru menjadi macan ompong tanpa berperan apapun. Kasus-kasus korupsi besar di wilayah Sumut justru digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya Dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut,Walikota/Wakil Walikota Medan, Bupati Simalungun, Walikota Pematang Siantar dan lain-lain.

1. Bahwa dalam kapasitas jabatannya sebagai Kajatisu diduga Sutiyono, SH banyak bertemu dengan pejabat-pejabat Pemprov. Sumut, BUMN, BUMD dan orang-orang yang berhubungan dengan kasus korupsi. Pertemuan tersebut diduga sebagai ajang kolusi antara para pejabat-pejabat yang bermasalah dengan pihak Kejaksaan. Banyak diantara pihak-pihak yang bertemu tersebut adalah makelar kasus (Markus) yang menghubungkan para koruptor dengan pihak Kajatisu.

2. Bahwa dalam penanganan dugaan korupsi KSO Kebun Limau Mungkur PTPN II Medan yang telah hampir 4 bulan diperiksa hingga saat ini semakin tidak jelas arahnya. Penyidik sendiri telah memeriksa Dirut PTPN II dan pejabat-pejabat lainnya akan tetapi hingga saat ini belum menetapkan satu tersangkapun bahkan terdapat indikasi akan dihentikan penyidikannya, hal ini terlihat dengan ngototnya Kajatisu mengatakan bahwa pada kasus ini belum ditemukan indikasi korupsi, padahal unsur kerugian Negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain sangat nyata.

3. Bahwa saat ini diduga Sutiyono, SH ikut bermain proyek di Lingkungan Pemerintahan dan BUMN/BUMD Sumatera Utara dengan mengunakan perpanjangan tangan para pengusaha kontraktor. Kondisi ini dikeluhkan para pejabat daerah dan BUMN di Sumut.

4. Modus operandi lain yang diduga dilakukan oleh Sutiyono, SH dalam menghentikan pengusutan kasus korupsi adalah dengan menarik penyidikan yang sedang dilakukan di tingkat Kejari ke Kejati Sumut, selanjutnya kasusnya hilang dan tak berbekas. Diantaranya adalah kasus-kasus korupsi di Kab. Simalungun, yaitu dugaan korupsi BUMD Agro Madear, Dana DAK, SKPD Pematang Raya, Dinas Kehutanan, Dinas PU dan terakhir kasus dugaan korupsi penjualan asset tanah Perdagangan.

5. Bupati Simalungun “Zulkarnain Damanik” diduga menggunakan Markus berinisial “K” untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terkait dengan Kejaksaan, bahkan ada informasi markus tersebut ikut hingga ke luar negeri. Yang paling aneh sang Markus dan Bupati Simalungun adalah pihak yang dilaporkan ke Kajatisu dalam kasus dugaan korupsi dana DAK Simalungun.

6. Banyak kasus yang tak jelas penyelesaiaannya dan diduga sudah dikondisikan tidak disidik, diantaranya dugaan korupsi Dana DAK Non DR 2005 Kab. Serdang Bedagei, APBD Kab. Langkat 2005 senilai Rp.24 miliar dan Rp.1,7 Miliar yang melibatkan Syamsul Arifin (Gubernur Sumut), dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Sumut dan kasus korupsi Asisten IV Drs. Rahudman Harahap. Semua kasus-kasus ini sudah tidak terdengar lagi kabarnya.

7. Bahwa semasa menjabat sebagai Kajati Jambi, SUTIYONO, SH diduga telah bertindak menjadi mediator untuk penyelesaiaan kasus Batang Hari II Jambi yang ditangani oleh Direktorat Ekonomi Dan Keuangan Jamintel Kejaksaan Agung atas pengaduan GERPHAN. Kasus yang kami laporkan tersebut sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung, akan tetapi hingga saat ini tidak jelas hasilnya. Sutiyono, SH dikenal dekat dengan pihak terlapor yaitu pejabat-pejabat di Dinas PU Provinsi Jambi.

8. Bahwa semasa menjadi Kajati Jambi Sutiyono, SH diduga telah melakukan pembohongan kepada Jaksa Agung ketika menangani kasus korupsi Bupati Batang Hari, Ir. Syahirah. Kasus ini dilaporkan kepada Jaksa Agung tidak ada unsur korupsi, padahal sangat jelas indikasi korupsinya. Penyelesaian kasus ini oleh Bupati Batang Hari kepada Sutiyono, SH diduga dimediatori seorang pengusaha non-pribumi. Diduga kompensasi dari penyelesaiannya dengan memberikan pengusaha tersebut paket proyek selanjutnya pengusaha tersebut memberikan fee kepada Sutiyono, SH baik langsung maupun tidak langsung.


9. Bahwa Sutiyono, SH selama menjadi Kajatisu sama sekali tidak mempunyai prestasi apapun, bahkan para koruptor semakin merajalela dan “Markus” semakin berkeliaran. Banyak kasus korupsi di Sumut justru ditangani oleh Kejaksaan Agung, POLRI dan KPK karena ketidakseriusan Kajatisu.

10. Beberapa kasus yang mengendap dan tidak pernah jelas penyelesaiannya diantaranya adalah :
1. Dugaan korupsi Proyek Assesment Rp700 juta di PT PLN Kitsu
2. Pengadaan Load Gear Box Type Flender di PT PLN Kitsu/2004
3. Pengadaan Sparepart Mekanik di PT PLN Kitsu/2007
4. Dugaan korupsi konversi BBM menjadi gas di PT PLN Kitsu
5. Korupsi peralatan operasional peti kemas Rp80 M di PT Pelindo I/2008
6. Kasus tender proyek terminal peti kemas APBN di PT Pelindo I/2007
7. Korupsi proyek Drainase Rp10,3 miliar APBD di Pemko Medan 2006
8. Korupsi Asuransi Rp6,4 miliar di PT Pelindo/ Bringin Life
9. Korupsi KSO Kebun Limau Mungkur di PTPN II-Koperasi Nuansa Baru 10. Korupsi Dana Banjir Bandang-PemkabLangkat/2008

Jakarta, 8 Januari 2010

Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara
(GERPHAN)





MAROLOB SIHOMBING, BSC
Kordinator Media & Data

Tidak ada komentar:

Posting Komentar